Kamis, 06 Desember 2007

No Pacaran!

PACARAN Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinanbiasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal inibiasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu,atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudanrasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya. Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkankonsesus bersama antar berbagai pihak untukmenganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrahdan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalahanggapan yang salah dan keliru.

Dalam berpacaran sudahpasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim duainsan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandangdan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelassemuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-lakibersendirian dengan seorang perempuan, melainkan siperempuan itu bersama mahramnya". (Hadits ShahihRiwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacarandan berpacaran hukumnya haram. Nasihat Perkawinan (Artikel Assunnah.or.id)Judul Asli: Konsep Perkawinan Dalam Islamoleh : Ustadz Yazid Bin Abdul Qadir jawas > Ana mau bertanya pada antum antum sekalian,

Pertama apakah hukum? > orang yang berpacaran yang dalam pacaran tersebut> melakukan hubungan > yang sebatas (maaf) cumbu rayu, pelukan, ciuman,> dsb? Tapi tidak Insya Allah ayat ini bagus untuk kita simak :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikutilangkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikutilangkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itumenyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yangmungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah danrahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidakseorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatankeji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allahmembersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan AllahMaha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(Annur ayat 21)

Pada ayatlain Allah berfirman : Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memeliharakemaluannya, dan janganlah mereka menampakkanperhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atauayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atauputra-putra suami mereka, atau saudara-saudaralaki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-lakimereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang merekamiliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidakmempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anakyang belum mengerti tentang aurat wanita. Danjanganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahuiperhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlahkamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yangberiman supaya kamu beruntung. (Annur ayat 31)

Kemudian mari kita simak beberapa hadits : "Sesungguhnya ditusukan kepada salah seorang darikalian dengan jarum dari besi lebih baik baginyadaripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya"Hadist Riwayat Ath Thabrani dalam shahihul jami hadistno.4921 Pada zaman sekarang, jabat tangan antara laki-lakidengan perempuan hampir menjadi tradisi. Tradisi bejatitu mengalahkan akhlak Islami yang mestinyaditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itujauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya daripadasyariat Allah yang mengharamkanya. Sehingga jika salahseorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukumsyariat, dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, tentuserta merta ia akan menuduh anda sebagai orang kolot,ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim,hendak memutuskan tali silaturrahim menggoyahkan niatbaik.....dan sebagainya.

"Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaliberzina dan kemaluanpun berzina." hadist riwayat Ahmad1/412 Shahihul jami 4126 " Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan denganwanita"Hadist riwayat Ahmad6/357, dalam shahihul jami hadistno2509 " Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanitakecuali pihak ketiganya adalah setan"Hadist riwayat tumudzi, 3/474 misyakatul mashabih ,3188 " Sesungguhnya hendaknya tidak masuk seseoranglaki-laki dari kamu, setelah hari ini kepada wanitayang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya),kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki.

"Hadist riwayat Muslim, 4/1711 [diambil dari tulisan Al-Akh Ruslan pada-MyQuran.Dalam diskusidengan Tema: Patokan Pacaran Islami Bahan Tulisan:Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jilid 5,hlm. 71-80.Muhammad Shodiq, Wahai Penghujat Pacaran Islami, hlm.48-73.Yusuf al-Qaradhawi, Fiqih Praktis bagi KehidupanModern, hlm. 19-26] Rujukan :Buku Dosa-Dosa Yang Dianggap Bisa karangan > Kedua apakah hukum seorang ikhwan yang mempunyai> pacar tapi belum > pernah melakukan hubungan apapun seperti diatas,> bahkan belum pernah > berdua-duaan dimanapun kecuali di rumah akhwatnya> sendiri dengan > ditemani orang tua akhwat? (akhwat tersebut memakai> pakaian > berjilbab dan sesuai syar'i)> > Demikian pertanyaan ana, jika ada diantara antum> antum sekalian > yang bisa menjelaskannya agar disertakan dengan> riwayat dan dalil-> dalil yang kuat beserta rujukannya dan bukan dengan> pemahaman yang > salah dan keliru agar ana bisa menjelaskannya> kepada teman-teman > ana. Hadist riwayat Muslim, 4/1711 "Perempuan mana pun yang menggunakan parfum kemudianmelewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya makadia seorang penzina"Hadist riwayat Ahmad , 4/418, Shahihul Ja'mii 105

" Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecualidengan Mahramnya"[/B] Hadist riwayat Muslim, 2/977 Dari Ibu Umar Ra, ia berkata, bersabda Rasulallah SAW: "Tiga (jenis manusia) Allah mengharamkan atas merekaSurga: Peminum khamar (minuman keras), pendurhaka(kepada orangtuanya) dan dayyuts (yaitu) yangmerelakan kekejian didalam keluarganya" Hadist riwayat Bukhari, fathul bari 8/45 Penjelmaan diatas di zaman kita sekarang diantaranyaadalah menutup mata terhadap anak perempuan atau istriyang berhubungan dengan laki-laki lain di dalam rumahatau sekedar mengadakan pembicaraan dengan dalihberaramah-tamah, merelakan salah seorang wanita darianggota keluarganya berduan dengan laki-laki bukanmahram.* [diambil dari tulisan Al-Akh Ruslan dari-MyQuran.Dalam diskusidengan Tema: Patokan Pacaran Islami ] Selanjutnya mari kita simak tanya jawab berikut ini. diambil dari Albayan(http://www.forsitek.brawijaya.ac.id/index.php?do=detail&cat=arsipkon&id=kon-pacaran)

Tidak ada komentar: