Sabtu, 11 Oktober 2008

Riba Perusak Umat (6/habis)

Penggunaan Cek dalam Ash-Sharf
Dari permasalahan hiwalah mashrafiyyah di atas, muncul masalah kontemporer yang sangat masyhur, yaitu menggunakan kertas cek dalam bab ash-sharf, baik dalam jual beli emas dan perak, maupun tukar-menukar mata uang dengan cek.
Permasalahan ini dibahas oleh para ulama, khusus dalam hal cek resmi yang diakui atau dikeluarkan oleh pihak bank. Adapun cek palsu atau yang tidak diakui pihak bank, maka jelas larangannya.
Para ulama berbeda pandangan dalam masalah ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa dalam masalah ash-sharf atau yang dipersyaratkan adanya taqabudh, tidak boleh ada hiwalah (kiriman barang dari satu pihak kepada pihak kedua).
Dalam masalah cek, apakah sudah terjadi taqabudh (serah terima) yang hakiki ataukah tidak?
Sebagian ulama masa kini semisal Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berpendapat bahwa muamalah jual beli emas dan perak atau mata uang menggunakan cek adalah tidak boleh. Karena, cek bukanlah taqabudh hakiki, melainkan hanya bukti hiwalah saja. Terbukti, bila cek tersebut hilang, dia bisa minta lagi cek dengan nominal yang sama. Namun beliau mengecualikan cek yang resmi dari bank maka tidak mengapa, asalkan sang penjual yang menerima cek dari pembeli langsung menghubungi bank dan mengatakan: “Biarkan uang itu sebagai simpanan di situ.”
Ulama yang melarang beralasan dengan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bila cek itu rusak atau hilang sebelum uang dengan nominal yang tercantum itu diambil, maka sang pemegang cek akan kembali kepada yang memberi cek. Bila cek tersebut adalah serah terima hakiki layaknya mata uang, niscaya dia tidak akan kembali ketika hilang atau rusak.
2. Terkadang cek tersebut ditarik tanpa nominal (cek kosong), maka jelas tidak ada serah terima yang hakiki.
3. Terkadang pula orang yang menukar cek ditolak, sehingga juga tidak ada serah terima yang hakiki.
4. Cek tidak termasuk kertas alat bayar layaknya mata uang, namun hanya kertas yang berisikan nominal mata uang.
Sementara itu, mayoritas ulama dan fuqaha zaman ini serta para pakar ekonomi berpendapat bahwa cek mengandung qabdh (serah terima) yang sempurna lagi hakiki, sehingga dapat bertransaksi menggunakan cek dalam bab ash-sharf. Alasan mereka adalah sebagai berikut:
1. Sesungguhnya dalam syariat disebutkan masalah qabdh (serah terima), namun tidak ditentukan batasannya. Tidak pula diikat dengan kriteria tertentu. Rujukan hukum-hukum yang bersifat umum seperti ini adalah kebiasaan setempat. Sementara secara kebiasaan yang terjadi di kalangan pebisnis, cek adalah serah terima yang sempurna terhadap apa yang terkandung di dalamnya.
2. Cek yang resmi dan diakui tidaklah akan dikeluarkan kecuali setelah diyakini adanya debet-kredit pemilik cek pada sebuah bank. Dan ini yang dimaksud dengan hiwalah dalam fiqih Islami .
3. Keadaan darurat membuat cek tersebut dijadikan sebagai serah terima yang hakiki. Kaidah ini ada dalam syariat, yaitu: “Keadaan darurat membolehkan perkara yang haram”, “Kebutuhan yang umum memiliki hukum darurat”, “Kesulitan mendatangkan kemudahan”, “Bila perkaranya menjadi sempit maka datanglah keluasan.” Kaidah-kaidah seperti ini diambil dari kemudahan-kemudahan Islam yang tertuang dalam banyak dalil, di antaranya:

إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

“Sesungguhnya bersama kesusahan ada kemudahan.” (Al-Insyirah: 6)
Juga ayat:

يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki untuk kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.” (Al-Baqarah: 185)
4. Memudahkan perjalanan bisnis dan mengurangi resiko serta penjagaan terhadap harta benda yang dapat memotivasi para pebisnis untuk melangsungkan bisnisnya dan menunjukkan kemudahan-kemudahan Islam.
Pendapat ini adalah kesepakatan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada Rabithah ‘Alam Islami, yang dipimpin oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz. Juga pada fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Ibnu Baz, yang beranggotakan Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Ibnu Qu’ud, dan Asy-Syaikh Al-Ghudayyan. Mereka beralasan karena kebutuhan umum.
Bila menilik kepada dalil-dalil syar’i, maka yang rajih adalah pendapat yang melarang. Namun dari sisi kebutuhan dan keadaan yang darurat maka diperbolehkan. Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim tidak bermuamalah dengan cara ini kecuali dalam keadaan darurat saja. Wallahul muwaffiq.

Jual-beli Valas (Valuta Asing)
Dari uraian-uraian di atas, kita dapat memahami hukum jual-beli valas secara syar’i dengan penjabaran sebagai berikut:
1. Bila jual-beli valas dari mata uang sejenis, misalnya dolar dengan dolar, maka disyaratkan adanya tamatsul dan taqabudh.
2. Bila dari jenis mata uang yang berbeda, misalnya rupiah dengan dolar, atau dolar dengan poundsterling, hanya disyaratkan adanya taqabudh.
Dengan dasar kaidah di atas, maka:
a. Tidak mengapa menanti naik-turunnya kurs sebuah mata uang yang dikehendaki, bila terpenuhi persyaratannya secara syar’i di atas ketika transaksi.
b. Tidak diperbolehkan transaksi via transfer ATM atau sejenisnya, sebab tidak terjadi taqabudh yang disyaratkan.
c. Tidak boleh terjadi pertaruhan berbau judi dalam jual beli valas.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Demikian penjelasan ringkas seputar masalah riba. Sebenarnya masih banyak permasalahan yang perlu diangkat, namun karena keterbatasan lembar majalah ini maka kami cukupkan sampai di sini. Selebihnya dapat merujuk karya-karya para ulama dalam masalah ini. Semoga bermanfaat.
Wallahul muwaffiq.

Maraji’:
1. Syarhul Buyu’, hal. 124 dst
2. Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, juz 13, 14 dan 15
3. Hasyiyah As-Sindi ‘ala Sunan An-Nasa`i
4. As-Sunnah karya Al-Marwazi

Sabtu, 06 September 2008

Riba Perusak Umat (5)

Ash-Sharf (Money Changer)
Ash-sharf secara bahasa berarti memindah dan mengembalikan. Sedangkan secara istilah fuqaha, definisi ash-sharf adalah jual beli alat bayar (emas, perak dan mata uang) dengan alat bayar sejenis atau beda jenis.
Ulama Syafi’iyyah dan yang lainnya membedakan: bila sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak) disebut murathalah dan bila beda jenis (emas dengan perak atau sebaliknya) disebut ash-sharf.
Adapun mata uang dengan mata uang lebih dominan disebut ash-sharf. Telah dijelaskan di atas bahwa naqd (alat bayar) adalah salah satu bagian dari dua bagian hasil klasifikasi barang-barang jenis riba. Telah dijelaskan pula bahwa bila terjadi jual beli sesama jenis maka harus tamatsul dan taqabudh, dan bila lain jenis harus taqabudh boleh tafadhul.

Yang perlu dipahami adalah bahwa masing-masing mata uang yang beredar di dunia ini adalah jenis tersendiri (rupiah jenis tersendiri, real jenis tersendiri, dst.). Sehingga bila terjadi tukar-menukar uang sejenis haruslah taqabudh dan tamatsul. Misalnya, uang Rp. 100.000,00 ditukar dengan pecahan Rp. 10.000,00, maka nominalnya harus sama. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba fadhl. Selain itu juga harus serah terima di tempat. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba nasi`ah. Bila tidak tamatsul dan tidak taqabudh, berarti terjatuh dalam riba fadhl dan riba nasi`ah sekaligus. Namun bila mata uangnya berlainan jenis (misal dolar ditukar dengan rupiah), maka harus taqabudh dan boleh tafadhul. Misalnya, 1 dolar bernilai Rp. 10.000,00, bisa ditukar Rp. 9.500,00 atau Rp. 10.500,00, namun harus serah terima di tempat. Wallahu a’lam.
Masalah 1: Taqabudh (serah terima di tempat) dalam bab ash-sharf adalah syarat sah.
Ini adalah pendapat mayoritas besar ulama, bahkan dinukilkan adanya ijma’. Namun Ibnu ‘Ulayyah berpendapat boleh berpisah tanpa taqabudh, sebagaimana dinukil oleh Al-Imam An-Nawawi.
Dalil jumhur ulama adalah:
1. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhum:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dengan perak secara hutang.” (Muttafaqun ‘alaih)
2. Hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sekehendak kami dan membeli emas dengan perak sekehendak kami, bila tangan dengan tangan (taqabudh/serah terima di tempat).” (Muttafaqun ‘alaih)

Dengan dasar di atas, maka tidak boleh jual-beli emas dengan perak dengan sistem tempo bila alat bayarnya adalah mata uang. Begitu pula tidak boleh jual-beli mata uang secara tempo bila alat bayarnya adalah emas atau perak. Ini adalah fatwa para ulama kontemporer.
Masalah 2: Apakah taqabudh harus segera ataukah boleh ada masa jeda?
Yang rajih dari pendapat para ulama adalah pendapat jumhur bahwa taqabudh itu boleh tarakhi (ada masa jeda setelah akad), walaupun sehari, dua hari, atau tiga hari, ataupun berpindah tempat, selama kedua pihak masih belum berpisah. Dalilnya adalah sebagai berikut:

1. Disebutkan dalam Ash-Shahihain bahwa Malik bin Aus bin Hadatsan radhiyallahu ‘anhu datang sambil berkata: “Siapa yang mau menukar dirham?” Maka Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berkata –dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berada di sisinya–: “Tunjukkan kepadaku emasmu, kemudian nanti engkau datang lagi setelah pembantuku datang, lalu aku berikan perak kepadamu.” ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pun menimpali: “Tidak boleh. Demi Allah, engkau berikan perak kepadanya atau engkau kembalikan emasnya.”
Dalam lafadz Al-Bukhari disebutkan: Thalhah pun mengambil emas tersebut, lalu dia bolak-balikkan di telapak tangannya dan berkata: “Nanti hingga pembantuku datang dari hutan.” ‘Umar lalu berkata: “Demi Allah, engkau tidak boleh berpisah dengannya sampai engkau mengambil (perak dari pembantumu).” ‘Umar kemudian menyebutkan hadits: “Emas dengan emas adalah riba, kecuali ha` (berikan) dengan ha` (ambil).”
2. Ucapan ‘Umar dengan sanad yang shahih: “Bila salah seorang dari kalian melakukan ash-sharf dengan temannya, maka janganlah berpisah dengannya hingga dia mengambilnya. Bila dia meminta tunggu hingga masuk rumahnya, jangan beri dia masa tunggu tadi. Sebab saya khawatir engkau terkena riba.”
Pendapat ini dirajihkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dalam An-Nail.

Yang dimaksud dengan majelis akad adalah tempat jual beli, baik keduanya berjalan, berdiri, duduk atau dalam kendaraan. Sementara yang dimaksud dengan berpisah di sini adalah pisah badan, dan hal itu kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat (‘urf). Bila pihak money changer tidak punya sisa uang dan harus pergi ke tempat lain, maka pihak penukar/pembeli wajib mengiringinya ke mana dia pergi hingga terjadi taqabudh (serah terima) di tempat yang dituju dan menyempurnakan sisa kekurangannya.
Masalah 3: Bila sebagian uang telah diterima dan sisanya tertunda, apakah sah akad tukar-menukarnya/ akad ash-sharfnya?
Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i dan kalangan Azh-Zhahiriyyah menyatakan: Bila sharf tidak dapat diserahterimakan seluruhnya, maka akadpun harus batal seluruhnya.
Sementara Abu Hanifah dan dua muridnya, serta satu sisi pendapat yang dikuatkan dalam madzhab Hanbali menyatakan: Yang sudah diterima akadnya sah, sementara yang belum diterima, akadnya tidak sah.
Yang rajih insya Allah adalah pendapat kedua, dan ini yang dikuatkan An-Nawawi serta Ar-Ruyani dari kalangan Syafi’iyyah. Sebab, hukum itu berjalan bersama dengan ‘illat (sebab-sebabnya). Bila terpenuhi persyaratan sahnya maka akadnya pun sah, wallahu a’lam. Pendapat ini juga dirajihkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.
Masalah 4: Apakah ada khiyar dalam bab ash-sharf?
Adapun khiyar majlis, jumhur ulama berpendapat bahwa khiyar majlis dalam bab ash-sharf itu ada. Selama dalam majlis akad, kedua belah pihak dapat menggagalkan akad hingga keduanya saling berpisah.
Mereka berhujjah dengan hadits Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu:
“Penjual dan pembeli (punya) khiyar selama keduanya belum berpisah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah.
Adapun tentang khiyar syarat, misalnya menukar dolar dengan rupiah lalu sang penukar mengatakan: “Dengan syarat, saya punya hak khiyar selama tiga hari. Bila tidak cocok maka saya kembalikan lagi,” maka jumhur berpendapat bahwa bila dalam perkara yang dipersyaratkan adanya taqabudh seperti bab ash-sharf, maka tidak boleh. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah.
Masalah ini perlu perincian:
1. Bila dia sudah melakukan akad jual-beli dengan sempurna lalu minta syarat, maka lebih baik dia tinggalkan walaupun secara dalil tidak ada yang melarang karena sudah ada taqabudh dalam akad.
2. Bila dia bawa barangnya terlebih dahulu sebelum terjadinya akad, lalu bermusyawarah dengan keluarga atau yang lainnya, setelah itu dia melakukan transaksi dengan taqabudh, maka tidak mengapa.
Ini adalah solusi terbaik yang disampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Wallahu a’lam.
Masalah 5: Akad ash-sharf via telepon dan yang semisalnya.
Masalah ini perlu perincian:
1. Bila yang dimaukan hanya memesan barang atau semacam janji untuk membeli barang, tanpa akad yang sempurna, maka diperbolehkan. Karena ‘pesan’ atau ‘janji’ tidaklah termasuk akad jual beli. Sang penjual punya hak menjualnya kepada orang lain dan sang pembeli punya hak untuk membatalkan ‘janji’ itu. Demikian pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd, dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, dan inilah pendapat yang shahih. Sementara Al-Imam Malik memakruhkannya.
2. Bila yang dimaksud adalah akad jual-beli secara sempurna, maka hukumnya haram, sebab tidak ada unsur taqabudh. Dan ini merupakan riba nasi`ah. Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah.
Masalah 6: Uang muka dalam bab ash-sharf.
Bila yang diinginkan dengan uang muka/downpayment (DP) adalah transaksi secara sempurna maka hukumnya haram karena tidak ada unsur taqabudh. Sedangkan bila yang diinginkan adalah amanah atau simpanan, lalu penyerahan pembayaran total dilakukan pada saat akad serah terima barang, maka hal ini tidak mengapa. Wallahu a’lam.
Masalah 7: Apakah disyaratkan adanya barang di tempat dalam bab ash-sharf?
Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa diperbolehkan akad ash-sharf walaupun tidak ada barang di tempat, atau barang dikirimkan setelah itu, atau dengan meminjam kepada orang lain, dan kemudian diserahkan. Yang penting adalah adanya taqabudh dalam majelis akad sebelum berpisah.
Hujjah mereka adalah bahwa yang dipersyaratkan dalam bab ash-sharf adalah taqabudh, dan hal itu telah terjadi dalam transaksi di atas.
Hiwalah Mashrafiyyah (Transfer Valas)
Gambarannya, seseorang datang ke money changer ingin mengirim sejumlah uang ke Yaman –misalnya–. Masalah ini mempunyai dua keadaan:
1. Orang yang dikirimi menerima mata uang yang sama. Misalnya, dari Indonesia mengirimkan uang 1000 dolar ke Yaman. Pihak penerima di Yaman menerimanya dengan mata uang yang sama.
Para ulama memasukkan keadaan ini ke dalam salah satu masalah berikut:
a. Masalah hiwalah secara fiqih
b. Masalah ijarah (sewa jasa)
c. Sesuatu yang dahulu dikenal dengan istilah saftajah.
Keadaan ini diperbolehkan.
2. Pihak yang dikirimi menerima dalam bentuk mata uang yang berbeda. Misalnya, dari Indonesia mengirim uang Rp. 10 juta ke Yaman. Sedangkan pihak penerima di Yaman menerimanya dalam bentuk uang 900 dolar (misalnya).
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama kontemporer:
 Sebagian mereka melarangnya, karena keadaan ini mengandung unsur hiwalah dan ash-sharf, padahal dalam ash-sharf disyaratkan adanya taqabudh. Sedangkan pada keadaan di atas tidak ada unsur taqabudh.
Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan dzahir fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Ini juga fatwa Syaikhuna Yahya Al-Hajuri hafizhahullah.
Mayoritas ulama kontemporer berfatwa tentang kebolehannya, karena kebutuhan dan keadaan darurat.
Namun tidak diragukan lagi bahwa yang lebih selamat bagi agama seseorang dan sebagai upaya menghindari pintu riba adalah dia tidak melakukan transaksi seperti ini.
Para ulama memberikan beberapa solusi, di antaranya:
1. Mensyaratkan kepada pihak penyelenggara jasa transfer untuk mengirimkan mata uang yang sama ke tempat yang dituju. Dan ini mungkin dilakukan dengan cara memberikan uang jasa kepada mereka.
2. Menukar mata uangnya terlebih dahulu, baru dia kirim dengan mata uang yang diinginkan.
Misalnya seseorang mempunyai uang Rp. 10 juta hendak dikirim ke Arab Saudi dalam bentuk real. Maka dia tukar terlebih dahulu uang rupiahnya itu dengan real Saudi, baru dia minta pihak penyelenggara jasa (misal Western Union) mengirimkannya dalam bentuk real Saudi. Bila dia telah yakin akan sampai di Arab Saudi dalam bentuk real, namun ternyata sampai dalam bentuk rupiah, maka tidak mengapa bagi penerima untuk mengambil rupiah itu karena keadan darurat.
Masalah 8: Bagaimana bila sebuah mata uang tidak bisa keluar dari negerinya karena larangan pemerintah setempat, atau karena tidak ada nilainya di luar negeri?
Misalnya, seseorang mempunyai sejumlah uang real Saudi dan hendak mengirimkannya ke Indonesia dalam bentuk rupiah. Dia ingin menukar real Saudi dengan rupiah, namun karena rupiah jatuh, tidak ada satupun money changer yang mau. Solusinya adalah:
1. Dia langsung mengirim dalam bentuk real Saudi ke Indonesia. Penerima di Indonesia menerima real tersebut, kemudian ditukar dengan rupiah di Indonesia.
2. Atau, bila real Saudi tidak bisa keluar, maka dia tukar real dengan dolar –misalnya– lalu dia kirimkan dolar ke Indonesia. Penerima di Indonesia menerimanya dalam bentuk dolar, kemudian ditukar dengan rupiah di Indonesia. Wallahul muwaffiq. (bersambung…)

Jumat, 05 September 2008

Riba Perusak Umat (4)

Kaidah Seputar Dua Jenis Riba

Pertama, perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya tamatsul, maka tidak boleh ada unsur tafadhul padanya, sebab bisa terjatuh pada riba fadhl. Misal: Tidak boleh menjual 1 dinar dengan 2 dinar, atau 1 kg kurma dengan 1,5 kg kurma. Kedua, perkara yang diwajibkan adanya tamatsul maka diharamkan adanya nasi`ah (tempo), sebab bisa terjatuh pada riba nasi`ah dan fadhl, bila barangnya satu jenis. Misal: Tidak boleh menjual emas dengan emas secara tafadhul, demikian pula tidak boleh ada unsur nasi`ah. Ketiga, bila barangnya dari jenis yang berbeda maka disyaratkan taqabudh (serah terima di tempat) saja, yakni boleh tafadhul namun tidak boleh nasi`ah. Misalnya, menjual emas dengan perak, atau kurma dengan garam. Transaksi ini boleh tafadhul namun tidak boleh nasi`ah. Ringkasnya:
a. Beli emas dengan emas secara tafadhul berarti terjadi riba fadhl.
b. Beli emas dengan emas secara tamatsul namun dengan nasi`ah (tempo), maka terjadi riba nasi`ah.
c. Beli emas dengan emas secara tafadhul dan nasi`ah, maka terjadi kedua jenis riba yaitu fadhl dan nasi`ah.
Hal ini berlaku pada barang yang sejenis. Adapun yang berbeda jenis hanya terjadi riba nasi`ah saja, sebab tidak disyaratkan tamatsul namun hanya disyaratkan taqabudh. Wallahu a’lam.

Untuk lebih memahami masalah ini, kita perlu menglasifikasikan barang-barang yang terkena riba yaitu emas, perak (masuk di sini mata uang), kurma, burr (gandum), sya’ir dan garam menjadi dua bagian:
Bagian pertama: emas, perak (dan mata uang masuk di sini).
Bagian kedua: kurma, burr, sya’ir, dan garam.

Keterangannya:
Pertama, masing-masing dari keenam barang di atas disebut satu jenis; jenis emas, jenis perak, jenis mata uang, jenis kurma, demikian seterusnya. Kaidahnya: bila jual beli barang sejenis, misal emas dengan emas, kurma dengan kurma dst, maka diwajibkan adanya dua hal: tamatsul dan taqabudh. Kedua, jual beli lain jenis pada bagian pertama atau bagian kedua, hanya disyaratkan taqabudh dan boleh tafadhul. Misalnya, emas dengan perak atau sebaliknya, emas dengan mata uang atau sebaliknya, perak dengan mata uang atau sebaliknya. Ini untuk bagian pertama. Misal untuk bagian kedua: Kurma dengan burr atau sebaliknya, sya’ir dengan garam atau sebaliknya, kurma dengan sya’ir, kurma dengan garam atau sebaliknya. Dalil dua keterangan ini adalah hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, yang diriwayatkan oleh Muslim (no. 1587).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal (tamatsul), tangan dengan tangan (taqabudh). Namun bila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah terserah kalian (dengan syarat) bila tangan dengan tangan (kontan).”

Ketiga, jual beli bagian pertama dengan bagian kedua atau sebaliknya, diperbolehkan tafadhul dan nasi`ah (tempo). Misalnya membeli garam dengan uang, kurma dengan uang, dan seterusnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama yang dinukil oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Nashr Al-Maqdisi, Al-Imam An-Nawawi, dan sejumlah ulama lain. Dalil mereka adalah sistem salam, yaitu menyerahkan uang di awal akad untuk barang tertentu, dengan sifat tertentu, dengan timbangan tertentu dan diserahkan pada tempo tertentu.
Telah maklum bahwa alat bayar masa itu adalah dinar (mata uang emas) dan dirham (mata uang perak), dan barang yang sering diminta adalah kurma atau sya’ir atau burr (jenis barang yang terkena hukum riba).
Di antara dalilnya juga adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju perang dari besi kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih). Makanan yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beli di sini adalah sya’ir (termasuk jenis yang terkena hukum riba) sebagaimana lafadz lain dari riwayat di atas, dalam keadaan beliau tidak punya uang (yang waktu itu berupa emas atau perak). Beliau mengambil barang itu secara tempo dengan menggadaikan baju besinya. Wallahu a’lam. (bersambung…)

Selasa, 15 April 2008

Riba Perusak Umat (3)

Riba Fadhl
Definisinya adalah adanya tafadhul (selisih timbangan) pada dua perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya tamatsul (kesamaan timbangan/ukuran) padanya. Riba jenis ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba khafi (samar), sebab riba ini merupakan pintu menuju riba nasi`ah.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum riba fadhl. Yang rajih tanpa keraguan lagi adalah pendapat jumhur ulama bahwa riba fadhl adalah haram dengan dalil yang sangat banyak. Di antaranya: Hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim:

Jangan kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, jangan pula satu dirham dengan dua dirham.”

Juga hadits-hadits yang semakna dengan itu, di antaranya:
a. Hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu yang muttafaq ‘alaih.
b. Hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim.
Juga hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, Sa’d bin Abi Waqqash, Abu Bakrah, Ma’mar bin Abdillah dan lain-lain, yang menjelaskan tentang keharaman riba fadhl, tersebut dalam Ash-Shahihain atau salah satunya. Adapun dalil pihak yang membolehkan adalah hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu:

Sesungguhnya riba itu hanya pada nasi`ah (tempo).”

Maka ada beberapa jawaban, di antaranya: Pertama, makna hadits ini adalah tidak ada riba yang lebih keras keharamannya dan diancam dengan hukuman keras kecuali riba nasi`ah. Sehingga yang ditiadakan adalah kesempurnaan, bukan wujud asal riba.

Kedua, hadits tersebut dibawa kepada pengertian: Bila jenisnya berbeda, maka diperbolehkan tafadhul (selisih timbangan) dan diharamkan adanya nasi`ah. Ini adalah jawaban Al-Imam Asy-Syafi’i, disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari gurunya, Sulaiman bin Harb. Jawaban ini pula yang dirajihkan oleh Al-Imam Ath-Thabari, Al-Imam Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Qudamah, dan sejumlah ulama besar lainnya. Jawaban inilah yang mengompromikan antara hadits yang dzahirnya bertentangan. Wallahul muwaffiq.

Riba Nasi`ah (Tempo)
Yaitu adanya tempo pada perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya taqabudh (serah terima di tempat). Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba jali (jelas) dan para ulama sepakat tentang keharaman riba jenis ini dengan dasar hadits Usamah bin Zaid di atas. Banyak ulama yang membawakan adanya kesepakatan akan haramnya riba jenis ini. Riba fadhl dan riba nasi`ah diistilahkan oleh para fuqaha dengan riba bai’ (riba jual beli). Wallahu 'alam.

Rabu, 02 April 2008

Riba Perusak Umat (2)

PINJAMAN yang dipersyaratkan adanya keuntungan sangat bertentangan dengan maksud dan tujuan mulia dari pinjam meminjam yang Islami yaitu membantu, mengasihi, dan berbuat baik kepada saudaranya yang membutuhkan pertolongan. Pinjaman itu berubah menjadi jual beli yang mencekik orang lain. Meminjami orang lain Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000 sama dengan membeli Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000.
Ada beberapa kasus yang masuk pada kaidah ini, di antaranya:

1. Misalkan seseorang berhutang kepada syirkah (koperasi) Rp 10.000.000 dengan bunga 0% (tanpa bunga) dengan tempo 1 tahun. Namun pihak syirkah mengatakan: “Bila jatuh tempo namun hutang belum terlunasi, maka setiap bulannya akan dikenai denda 5%.”
Akad ini adalah riba jahiliyah yang telah lewat penyebutannya. Dan cukup banyak syirkah (koperasi) atau yayasan yang menerapkan praktik semacam ini.

2. Meminjami seseorang sejumlah uang tanpa bunga untuk modal usaha dengan syarat pihak yang meminjami mendapat prosentase dari laba usaha dan hutang tetap dikembalikan secara utuh.
Modus lain yang mirip adalah memberikan sejumlah uang kepada seseorang untuk modal usaha dengan syarat setiap bulannya dia (yang punya uang) mendapatkan –misalnya– Rp 1 juta, baik usahanya untung atau rugi. Sistem ini yang banyak terjadi pada koperasi, BMT, bahkan bank-bank syariah pun menerapkan sistem ini dengan istilah mudharabah (bagi hasil). Mudharabah yang syar’i adalah: Misalkan seseorang memberikan modal Rp. 10 juta untuk modal usaha dengan ketentuan pemodal mendapatkan 50% atau 40% atau 30% (sesuai kesepakatan) dari laba hasil usaha. Bila menghasilkan laba maka dia mendapatkannya, dan bila ternyata rugi maka kerugian itu ditanggung bersama (loss and profit sharing). Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang Yahudi Khaibar. Wallahul muwaffiq.
Adapun transaksi yang dilakukan oleh mereka, pada hakekatnya adalah riba dain/qardh ala jahiliyah yang dikemas dengan baju indah nan Islami bernama mudharabah. Wallahul musta’an.

3. Mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan
Misal: Si A meminjam uang Rp 10 juta kepada si B (pegadaian) dengan menggadaikan sawahnya seluas 0,5 ha. Lalu pihak pegadaian memanfaatkan sawah tersebut, mengambil hasilnya, dan apa yang ada di dalamnya sampai si A bisa mengembalikan hutangnya. Tindakan tersebut termasuk riba, namun dikecualikan dalam dua hal:

a. Bila barang yang digadaikan itu perlu pemeliharaan atau biaya, maka barang tersebut bisa dimanfaatkan sebagai ganti pembiayaan. Misalnya yang digadaikan adalah seekor sapi dan pihak pegadaian harus mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan. Maka pihak pegadaian boleh memerah susu dari sapi tersebut sebagai ganti biaya perawatan. Dalilnya hadits riwayat Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kendaraan yang tergadai boleh dinaiki (sebagai ganti) nafkahnya, dan susu hewan yang tergadai dapat diminum (sebagai ganti) nafkahnya.”

b. Tanah sawah yang digadai akan mengalami kerusakan bila tidak ditanami, maka pihak pegadaian bisa melakukan sistem mudharabah syar’i dengan pemilik tanah sesuai kesepakatan yang umum berlaku di kalangan masyarakat setempat tanpa ada rasa sungkan. Misalnya yang biasa berlaku adalah 50%. Bila sawah yang ditanami pihak pegadaian tadi menghasilkan, maka pemilik tanah dapat 50%. Namun bila si pemilik tanah merasa tidak enak karena dihutangi lalu dia hanya mengambil 25% saja, maka ini tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Selasa, 25 Maret 2008

Riba Perusak Umat (1)



Mengembalikan uang yang dipinjam dengan jumlah lebih banyak, inilah bentuk riba yang sering kita lihat di sekitar kita. Ternyata tidak hanya ini bentuk riba. Ada beberapa macam lagi bentuk riba dan bisa terjadi dalam beberapa transaksi. Apa saja itu? Untuk memperjelas pembahasan riba, perlu disebutkan secara detail tentang pembagian riba, masalah-masalah yang terkait dengannya, dan perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini. Riba ada beberapa macam:

Riba Dain (Riba dalam Hutang Piutang)

Riba ini disebut juga dengan riba jahiliyah, sebab riba jenis inilah yang terjadi pada jaman jahiliyah. Riba ini ada dua bentuk: Pertama, penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo (bayar hutangnya atau tambah nominalnya dengan mundurnya tempo). Misal: Si A hutang Rp 1 juta kepada si B dengan tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata: “Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000.” Demikian seterusnya. Sistem ini disebut dengan riba mudha’afah (melipatgandakan uang). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)

Kedua
, pinjaman dengan bunga yang dipersyaratkan di awal akad. Misalnya: Si A hendak berhutang kepada si B. Maka si B berkata di awal akad: “Saya hutangi kamu Rp 1 juta dengan tempo satu bulan, dengan pembayaran Rp 1.100.000.” Riba jahiliyah jenis ini adalah riba yang paling besar dosanya dan sangat tampak kerusakannya. Riba jenis ini yang sering terjadi pada bank-bank dengan sistem konvensional yang terkenal di kalangan masyarakat dengan istilah “menganakkan uang.” Wallahul musta’an.

Faedah penting
: Termasuk riba dalam jenis ini adalah riba qardh (riba dalam pinjam meminjam). Gambarannya, seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat mengembalikan dengan yang lebih baik atau lebih banyak jumlahnya. Misal: Seseorang meminjamkan pena seharga Rp. 1000 dengan syarat akan mengembalikan dengan pena yang seharga Rp. 5000. Atau meminjamkan uang seharga Rp 100.000 dan akan dikembalikan Rp 110.000 saat jatuh tempo. Ringkasnya, setiap pinjam meminjam yang mendatangkan keuntungan adalah riba, dengan argumentasi sebagai berikut: Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba.

Hadits ini dha’if. Dalam sanadnya ada Sawwar bin Mush’ab, dia ini matruk (ditinggalkan haditsnya). Lihat Irwa`ul Ghalil (5/235-236 no. 1398). Namun para ulama sepakat sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr dan para ulama lain, bahwa setiap pinjam meminjam yang di dalamnya dipersyaratkan sebuah keuntungan atau penambahan kriteria (kualitas) atau penambahan nominal (kuantitas) termasuk riba. Tindakan tersebut termasuk riba jahiliyah yang telah lewat penyebutannya dan termasuk riba yang diharamkan berdasarkan Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama.

Pinjaman yang dipersyaratkan adanya keuntungan sangat bertentangan dengan maksud dan tujuan mulia dari pinjam meminjam yang Islami yaitu membantu, mengasihi, dan berbuat baik kepada saudaranya yang membutuhkan pertolongan. Pinjaman itu berubah menjadi jual beli yang mencekik orang lain. Meminjami orang lain Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000 sama dengan membeli Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000.

Ada beberapa kasus yang masuk pada kaidah ini, di antaranya:
a. Misalkan seseorang berhutang kepada syirkah (koperasi) Rp 10.000.000 dengan bunga 0% (tanpa bunga) dengan tempo 1 tahun. Namun pihak syirkah mengatakan: “Bila jatuh tempo namun hutang belum terlunasi, maka setiap bulannya akan dikenai denda 5%.”
Akad ini adalah riba jahiliyah yang telah lewat penyebutannya. Dan cukup banyak syirkah (koperasi) atau yayasan yang menerapkan praktik semacam ini.

b. Meminjami seseorang sejumlah uang tanpa bunga untuk modal usaha dengan syarat pihak yang meminjami mendapat prosentase dari laba usaha dan hutang tetap dikembalikan secara utuh.
Modus lain yang mirip adalah memberikan sejumlah uang kepada seseorang untuk modal usaha dengan syarat setiap bulannya dia (yang punya uang) mendapatkan –misalnya– Rp 1 juta, baik usahanya untung atau rugi.

Sistem ini yang banyak terjadi pada koperasi, BMT, bahkan bank-bank syariah pun menerapkan sistem ini dengan istilah mudharabah (bagi hasil).
Mudharabah yang syar’i adalah: Misalkan seseorang memberikan modal Rp. 10 juta untuk modal usaha dengan ketentuan pemodal mendapatkan 50% atau 40% atau 30% (sesuai kesepakatan) dari laba hasil usaha. Bila menghasilkan laba maka dia mendapatkannya, dan bila ternyata rugi maka kerugian itu ditanggung bersama (loss and profit sharing). Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang Yahudi Khaibar. Wallahul muwaffiq.
Adapun transaksi yang dilakukan oleh mereka, pada hakekatnya adalah riba dain/qardh ala jahiliyah yang dikemas dengan baju indah nan Islami bernama mudharabah. Wallahul musta’an.

c. Mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan
Misal: Si A meminjam uang Rp 10 juta kepada si B (pegadaian) dengan menggadaikan sawahnya seluas 0,5 ha. Lalu pihak pegadaian memanfaatkan sawah tersebut, mengambil hasilnya, dan apa yang ada di dalamnya sampai si A bisa mengembalikan hutangnya. Tindakan tersebut termasuk riba, namun dikecualikan dalam dua hal:

Bila barang yang digadaikan itu perlu pemeliharaan atau biaya, maka barang tersebut bisa dimanfaatkan sebagai ganti pembiayaan. Misalnya yang digadaikan adalah seekor sapi dan pihak pegadaian harus mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan. Maka pihak pegadaian boleh memerah susu dari sapi tersebut sebagai ganti biaya perawatan. Dalilnya hadits riwayat Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Kendaraan yang tergadai boleh dinaiki (sebagai ganti) nafkahnya, dan susu hewan yang tergadai dapat diminum (sebagai ganti) nafkahnya.”


Tanah sawah yang digadai akan mengalami kerusakan bila tidak ditanami, maka pihak pegadaian bisa melakukan sistem mudharabah syar’i dengan pemilik tanah sesuai kesepakatan yang umum berlaku di kalangan masyarakat setempat tanpa ada rasa sungkan. Misalnya yang biasa berlaku adalah 50%. Bila sawah yang ditanami pihak pegadaian tadi menghasilkan, maka pemilik tanah dapat 50%. Namun bila si pemilik tanah merasa tidak enak karena dihutangi lalu dia hanya mengambil 25% saja, maka ini tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Sabtu, 09 Februari 2008

Allah-The God

GOD is the Lord of th universe. He is the Creator pf the universe. He creates the world for us and also creates us in the form. In Arabic, God is called Allah. Allah is the proper name for the one and only God. There fore, God is one and Almighty. There is no one like Him ang He has no partner, children or parent.

He is eternal and knows everything. God is Great as well as Merciful. He is kind, loving and provides us with everything. God sent prophet to guide us, from Adam, the first prophet, to Muhammad, the last prophet.

The prophets told us how to thank God and obey Him. They also taught us how to live like good human beings, be happy and successful. Therefore we have to believe in God, thank Him and obey Him.

Books Allah

Allah sent prophets and messengers to show us the right path. God, the Kind and Loving Creator, also sent books for guidance. He sent them to His messengers. These books are called the Books Allah. Allah sent the books through the angel Gabriel. Books of guidance sent by Allah are also called books of revelation.

Revelation is wahyu in Arabic.There are the Tawrah, Zabur (Psalms), injil (Gospel) and the Qur’an. Tawrah was sent to prophet Moses, the Psalms was sent to the prophet David and the Gospel to the prophet Jesus. The last book Allah and the most comprehensive was sent down to the kas prophet, Muhammad (p.b.uh), it’s name is the Qur’an.

We know the names of the book Allah from the Qur’an. There was also the sahifah or scroll, a kind of book which was given to the peophet Abraham. The croll of Abraham can not be found now.

The original books of part of the books given to the pophet before Muhammad were either lost or changed. The people too away the originals of the books and added their own words to Allah’s word. This is why we do not have these books as they were revelaed,

The Qur’an is the last and the most the complete book of guidance from Allah. It is not only for a certain group of the people and a certain periode of time, but it is for all people, all races and nations and for all time. It is with us today, without any change, with nothing added or taken away. It is the last book of guidance for mankind. (Source of English for Islamic Studies)

Jumat, 01 Februari 2008

Luruskan Niat !

DARI Amirul Mu’minin, (Abu Hafsh atau Umar bin Khottob rodiyallohu’anhu) dia berkata: ”Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu’alaihi wassalam bersabda: ’Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai niatnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang berhijrah karena Alloh dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada Alloh dan Rosul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah karena (untuk mendapatkan) dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kepada apa yang menjadi tujuannya (niatnya).’” (Diriwayatkan oleh dua imam ahli hadits; Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin Mughiroh bin Bardizbah Al-Bukhori dan Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusairy An-Naisabury di dalam kedua kitab mereka yang merupakan kitab paling shahih diantara kitab-kitab hadits)

Kedudukan Hadits
Materi hadits pertama ini merupakan pokok agama. Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Ada Tiga hadits yang merupakan poros agama, yaitu hadits Úmar, hadits Aísyah, dan hadits Nu’man bin Basyir.” Perkataan Imam Ahmad rahimahullah tersebut dapat dijelaskan bahwa perbuatan seorang mukallaf bertumpu pada melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Inilah halal dan haram. Dan diantara halal dan haram tersebut ada yang mustabihat (hadits Nu’man bin Basyir). Untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dibutuhkan niat yang benar (hadits Úmar), dan harus sesuai dengan tuntunan syariát (hadits Aísyah).

Setiap Amal Tergantung Niatnya
Diterima atau tidaknya dan sah atau tidaknya suatu amal tergantung pada niatnya. Demikian juga setiap orang berhak mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya dalam beramal. Dan yang dimaksud dengan amal disini adalah semua yang berasal dari seorang hamba baik berupa perkataan, perbuatan maupun keyakinan hati.

Fungsi Niat
Niat memiliki 2 fungsi:
1. Jika niat berkaitan dengan sasaran suatu amal (ma’bud), maka niat tersebut berfungsi untuk membedakan antara amal ibadah dengan amal kebiasaan.
2. Jika niat berkaitan dengan amal itu sendiri (ibadah), maka niat tersebut berfungsi untuk membedakan antara satu amal ibadah dengan amal ibadah yang lainnya.

Pengaruh Niat yang Salah Terhadap Amal Ibadah
Jika para ulama berbicara tentang niat, maka mencakup 2 hal:

1. Niat sebagai syarat sahnya ibadah, yaitu istilah niat yang dipakai oleh fuqoha’.

2. Niat sebagai syarat diterimanya ibadah, dengan istilah lain: Ikhlas.
Niat pada pengertian yang ke-2 ini, jika niat tersebut salah (tidak Ikhlas) maka akan berpengaruh terhadap diterimanya suatu amal, dengan perincian sebagai berikut:

a. Jika niatnya salah sejak awal, maka ibadah tersebut batal.

b. Jika kesalahan niat terjadi di tengah-tengah amal, maka ada 2 keadaan:
- Jika ia menghapus niat yang awal maka seluruh amalnya batal.
- Jika ia memperbagus amalnya dengan tidak menghapus niat yang awal, maka amal tambahannya batal.

c. Senang untuk dipuji setelah amal selesai, maka tidak membatalkan amal.

Beribadah dengan Tujuan Dunia
Pada dasarnya amal ibadah hanya diniatkan untuk meraih kenikmatan akhirat. Namun terkadang diperbolehkan beramal dengan niat untuk tujuan dunia disamping berniat untuk tujuan akhirat, dengan syarat apabila syariát menyebutkan adanya pahala dunia bagi amalan tersebut. Amal yang tidak tercampur niat untuk mendapatkan dunia memiliki pahala yang lebih sempurna dibandingkan dengan amal yang disertai niat duniawi.

Hijrah
Makna hijrah secara syariát adalah meninggalkan sesuatu demi Allah dan Rasul-Nya. Demi Allah artinya mencari sesuatu yang ada disisi-Nya, dan demi Rasul-Nya artinya ittiba’ dan senang terhadap tuntunan Rasul-Nya.

Bentuk-bentuk Hijrah:
1. Meninggalkan negeri syirik menuju negeri tauhid.
2. meninggalkan negeri bidáh menuju negeri sunnah.
3. Meninggalkan negeri penuh maksiat menuju negeri yang sedikit kemaksiatan.

Ketiga bentuk hijrah tersebut adalah pengaruh dari makna hijrah.

Catatan Kaki:

Sumber: Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id

Mengenal Virus Munafik

PARA ulama berbeda pendapat mengenai hukum menepati janji dalam 3 pendapat:
PERTAMA, Menepati janji hukumnya Mustahab (dianjurkan), bukan wajib, baik dari aspek keagamaan mau pun penunaian. Ini adalah pendapat Jumhur ulama, yaitu tiga imam madzhab; Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan Ahmad.

Al-Hafizh Ibn Hajar RAH berkata, “Meriwayatkan hal itu sebagai ijma’ tidak dapat diterima (ditolak) sebab perbedaan mengenainya amat masyhur akan tetapi yang mengatakan demikian sedikit.

Mereka berdalil dengan beberapa dalil, di antaranya:
1. Hadits yang dikeluarkan Ibn Majah dan Abu Daud (yang menilainya Hasan), bahwasanya nabi SAW bersabda, “Bila salah seorang di antara kamu berjanji kepada saudaranya sementara di dalam niatnya akan menepatinya namun tidak dapat menepatinya, maka tidak ada dosa baginya.”

2. Bila seorang laki-laki berjanji, bersumpah dan ber-istitsna’ (bersumpah dengan menggunakan kata; insya Allah setelah sumpah tersebut), maka menurut nash dan ijma’ pelanggaran terhadap sumpahnya telah gugur (tidak dinilai melanggar sumpah). Ini merupakan dalil gugurnya janji dari penjanji tersebut.

KE-DUA, Tidak harus menepati janji baik dari aspek keagamaan mau pun penunaian. Ini adalah pendapat Ibn Syubrumah, yaitu madzhab sebagian ulama Salaf seperti ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, al-Hasan al-Bashori, Ishaq bin Rahawaih dan Zhahiriah.

Pendapat ini berdalil dengan nash-nash dari al-Qur’an dan hadits, di antaranya:
1. Firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad* itu.” (QS.al-Maa’idah:1) Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat.? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” (QS.ash-Shaff:3-4), dan ayat-ayat lainnya.

2. Di dalam kitab ash-Shahihain dari nabi SAW, beliau bersabda, “Tanda orang munafiq ada tiga…” Di antaranya disebutkan: bila berjanji, ia berdusta. Dengan begitu, mengingkari perjanjjan merupakan salah satu sifat orang-orang munafik sehingga ia diharamkan.

3. Hadits yang dikeluarkan at-Turmudzi, bahwa nabi SAW bersabda, “Jangan berdebat dengan saudaramu, jangan mencandainya dan berjanji padanya lalu kemudian kamu mengingkari (melanggar)nya.”
KE-TIGA, Merinci; wajib menepatinya bila janji tersebut ada sebabnya seperti bila ia diperintahkan melakukan pembelian barang atau melakukan suatu proyek; bila orang yang diberi janji melakukan tindakan kesalahan, maka penjanji boleh menarik janjinya. Dalam hal ini, wajib memenuhi janji secara keagamaan mau pun penunaian.

Ada pun bila tidak terjadi hal yang merugikan terhadap orang yang diberi janji dengan ditariknya janji tersebut, maka janji itu tidak lagi menjadi keharusan.

Dalil Pendapat Ini:

Bahwa nash-nash syari’at dalam masalah ini saling bertabrakan. Dan apa yang disebutkan di atas adalah cara penggabungan (sinkronisasi) paling baik.

Pendapat Syaikh asy-Syanqithi

Pengarang tafsir “Adhwaa’ al-Bayaan” di dalam tafsirnya mengatakan, “Para ulama berbeda pendapat mengenai keharusan menepati janji; sebagian mereka mengatakan, harus memenuhinya secara mutlak. Sebagian lagi mengatakan, tidak harus secara mutlak. Sedangkan sebagian yang lain, bila dengan berjanji itu membuat orang yang diberi janji berada dalam kesulitan (bahaya), maka harus memenuhinya tetapi bila tidak demikian, maka menjadi tidak harus lagi.

Abu Hanifah dan para sahabatnya, imam al-Awza’i dan asy-Syafi’i serta seluruh ulama fiqih mengatakan, sesungguhnya tidak ada keharusan apa pun terhadap janji sebab ia hanya merupakan jasa yang tidak berada dalam pegangan, sama seperti masalah ‘Ariyah** yang bersifat dadakan.

Pendapat yang jelas bagiku, bahwa mengingkari janji tidak boleh sebab ia merupakan salah satu tanda kemunafikan akan tetapi bila penjanji menolak untuk memenuhi janjinya, maka tidak dapat dituntut hukuman apa pun terhadapnya dan tidak harus dipaksa pula. Tetapi ia mesti diperintahkan untuk memenuhinya, tidak dipaksa.”

Pendapat Ulama Kontemporer

Di antara ulama kontemporer yang menyatakan keharusan memenuhi janji adalah Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Abdurrahman bin Qasim, Mushthafa az-Zarqa’, Yusuf al-Qaradhawi dan ulama lainnya.

Keputusan Mujamma’ Fiqih Islam

Mujamma’ Fiqih Islam di Jeddah dalam keputusan bernomor 2, pada daurah ke-5 yang diadakan di Kuwait periode 1-6 Jumadal Ula 1409 H memutuskan sebagai berikut:
“Menepati janji menjadi suatu keharusan bagi penjanji secara keagamaan kecuali bila ada ‘udzur. Ia harus memenuhinya dari sisi penunaian bila terkait dengan sebab dan orang yang diberi janji menghadapi kesulitan akibat janji tersebut. Pengaruh komitmen terhadap kondisi ini dapat dilakukan, baik dengan cara melaksanakan janji tersebut atau mengganti kerugian yang timbul secara langsung akibat tidak dipenuhinya janji tersebut tanpa ‘udzur.”

CATATAN:
* Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah SSWT dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam perjanjian sesamanya
** Ulama fiqih mendefinisikannya, ‘Tindakan pemilik barang yang membolehkan penggunaan barang miliknya kepada orang lain tanpa kompensasi apa pun.’ [Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah-red]


(SUMBER: Tawdhiih al-Ahkaam Min Buluugh al-Maraam karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassam, Jld.VI, hal.311-314)


Penguasa Subuh

ALLAH Ta’ala berfirman,

Katakanlah:"Aku berlindung kepada Rabb yang menguasai subuh,[1]. dari kejahatan makhluk-Nya, [2]. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, [3]. dan dari kejahatan-kejahatan wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul,[4]. dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki."[5]

Keutamaan Surat

Mengenai keutamaan surat ini dan surat an-Naas terdapat banyak sekali hadits, di antaranya:

- Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari ‘Uqbah bin ‘Amir, dia berkata, “Rasulullah SAW., bersabda, ‘Tidakkah kamu mengetahui bahwa pada malam ini telah diturunkan beberapa ayat yang tidak pernah sama sekali dilihat ada yang semisalnya; Qul `A’uudzu bi rabbil falaq dan Qul `A’uudzu bi Rabbinnaas.’” (Shahih Muslim, hadits no.814)

- Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya dari ‘Uqbah bin ‘Amir, di antara bunyinya menyatakan bahwa Rasulullah SAW., pernah bersabda, “Wahai ‘Uqaib! Maukah aku ajarkan kepadamu dua surat yang merupakan sebaik-baik dua surat yang dibaca manusia.?” Lalu aku berkata, “Tentu saja, wahai Rasulullah. Maka beliau pun membacakan kepadaku, ‘Qul `A’uudzu bi rabbil falaq dan Qul `A’uudzu bi rabbinnaas’ kemudian shalat pun didirikan, maka Rasulullah SAW., maju lantas membaca kedua surat tersebut, kemudian memerintahkan kepadaku seraya bersabda, ‘Bagaimana pendapatmu, wahai ‘Uqaib.? Bacalah keduanya tatkala kamu mau tidur dan bangun.’” (al-Musnad, Jld.IV, h.144; Sunan an-Nasaa`iy, Jld.VIII, h.153)

Kapan Surat Ini Dibaca?

- Ketika Mengeluhkan Sesuatu Yang Sakit
Hal ini berdasarkan riwayat Malik dengan sanadnya dari ‘Aisyah RA., bahwasanya bila Rasulullah SAW., mengeluhkan rasa sakit, beliau membacakan untuk dirinya dengan al-Mu’awwidzatain (Surat al-Falaq dan an-Naas) dan meludah kecil, namun tatkala rasa sakitnya semakin parah, maka aku pun membacakan untuknya dan menyapunya dengan kedua tangannya karena berharap ada keberkahannya. (al-Muwaththa`, bab: at-Ta’awwudz wa ar-Ruqyah Fi al-Mardla, h.943)

- Ketika Akan Tidur
Salah satunya telah disebutkan ketika membahas mengenai keutamaannya di atas. Hadits lainnya adalah sebagaimana terdapat di dalam Shahih al-Bukhary dari ‘Aisyah RA., bahwasanya bila Nabi SAW., beranjak ke pelaminannya (untuk tidur) setiap malamnya beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya kemudian meludah kecil lalu membaca ‘Qul huwallaahu Ahad, Qul `A’uudzu birabbil falaq dan Qul `A’uudzu birabbinnaas,’ kemudian membasuh dengan keduanya (kedua telapak tangannya yang sudah diludah kecil) bagian badan yang mampu disapunya, dimulai dari atas kepala, wajah, bagian badan selanjutnya. Beliau melakukan hal itu hingga tiga kali. (Shahih al-Bukhary, Jld.IX, h.63, hadits no.5017)

Kosa Kata

Makna lafazh `A’uudzu : Aku berlindung dan meminta perlindungan kepada-Mu, wahai Allah

Makna lafazh al-Falaq : Shubuh/pagi atau makhluk, artinya, Allah Ta’ala memerintahkan kepada Nabi-Nya agar berlindung dari semua makhluk

Makna lafazh Ghaasiq : Malam apabila telah memasuki kegelapan

Makna lafazh Idza Waqab : Bila matahari sudah terbit dan kegelapan malam telah menjelang

Makna lafazh an-Naffaatsaat : Wanita-wanita tukang sihir bila mereka menjampi dan meludah kecil pada buhul-buhul lalu menyihir manusia

Makna lafazh Haasid : Orang yang dengki dan hasad (dengki) adalah bercita-cita hilangnya nikmat dari orang lain

Surat ini mengandung al-Isti’aadzah (minta perlindungan) dari semua kejahatan baik secara umum maupun khusus, berlindung (kembali) kepada Allah dan berlindung dengan naungan rahmat-Nya dari segala keburukan serta berpegang teguh dengannya dari kejahatan semua makhluk-Nya.

Beberapa Pesan

1. Wajib hanya meminta perlindungan kepada Allah semata dari semua hal yang membahayakan, khususnya dari kegelapan, sihir dan pelakunya, hasad dan pelakunya karena besarnya keburukan tersebut

2. Surat ini banyak keutamaannya dan sangat berguna sekali, terutama di dalam mengobati sakit, ‘ain (semacam hipnotis) dan sihir

3. Surat ini menunjukkan hakikat sihir

4. Larangan berbuat hasad (iri hati) dan bahwa ia merupakan sifat yang tercela



(SUMBER: Silsilah Manaahij Dawraat asy-Syar’iyyah- fi`ah an-Naasyi`ah- at-Tafsiir karya Dr.Ibrahim bin Sulaiman al-Huwaimil, h.57-59)

Cairan Ajaib

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Luqman, 31:14)

Air susu ibu (ASI) adalah sebuah cairan tanpa tanding ciptaan Allah untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan melindunginya dalam melawan kemungkinan serangan penyakit. Keseimbangan zat-zat gizi dalam air susu ibu berada pada tingkat terbaik dan air susunya memiliki bentuk paling baik bagi tubuh bayi yang masih muda. Pada saat yang sama, ASI juga sangat kaya akan sari-sari makanan yang mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem saraf.1 Makanan-makanan tiruan untuk bayi yang diramu menggunakan tekhnologi masa kini tidak mampu menandingi keunggulan makanan ajaib ini.

Daftar manfaat ASI bagi bayi selalu bertambah setiap hari. Penelitian menunjukkan, bayi yang diberi ASI secara khusus terlindung dari serangan penyakit sistem pernapasan dan pencernaan. Hal itu disebabkan zat-zat kekebalan tubuh di dalam ASI memberikan perlindungan langsung melawan serangan penyakit. Sifat lain dari ASI yang juga memberikan perlindungan terhadap penyakit adalah penyediaan lingkungan yang ramah bagi bakteri ”menguntungkan” yang disebut ”flora normal”. Keberadaan bakteri ini menghambat perkembangan bakteri, virus dan parasit berbahaya. Tambahan lagi, telah dibuktikan pula bahwa terdapat unsur-unsur di dalam ASI yang dapat membentuk sistem kekebalan melawan penyakit-penyakit menular dan membantunya agar bekerja dengan benar. 2

Karena telah diramu secara istimewa, ASI merupakan makanan yang paling mudah dicerna bayi. Meskipun sangat kaya akan zat gizi, ASI sangat mudah dicerna sistem pencernaan bayi yang masih rentan. Karena itulah bayi mengeluarkan lebih sedikit energi dalam mencerna ASI, sehingga ia dapat menggunakan energi selebihnya untuk kegiatan tubuh lainnya, pertumbuhan dan perkembahan organ.

Air susu ibu yang memiliki bayi prematur mengandung lebih banyak zat lemak, protein, natrium, klorida, dan besi untuk memenuhi kebutuhan bayi. Bahkan telah dibuktikan bahwa fungsi mata bayi berkembang lebih baik pada bayi-bayi prematur yang diberi ASI dan mereka memperlihatkan kecakapan yang lebih baik dalam tes kecerdasan. Selain itu, mereka juga mempunyai banyak sekali kelebihan lainnya.

Salah satu hal yang menyebabkan ASI sangat dibutuhkan bagi perkembangan bayi yang baru lahir adalah kandungan minyak omega-3 asam linoleat alfa. Selain sebagai zat penting bagi otak dan retina manusia, minyak tersebut juga sangat penting bagi bayi yang baru lahir. Omega-3 secara khusus sangat penting selama masa kehamilan dan pada tahap-tahap awal usia bayi yang dengannya otak dan sarafnya berkembang secara nomal. Para ilmuwan secara khusus menekankan pentingnya ASI sebagai penyedia alami dan sempurna dari omega-3. 3

Selanjutnya, penelitian yang dilakukan para ilmuwan Universitas Bristol mengungkap bahwa di antara manfaat ASI jangka panjang adalah dampak baiknya terhadap tekanan darah, yang dengannya tingkat bahaya serangan jantung dapat dikurangi. Kelompok peneliti tersebut menyimpulkan bahwa perlindungan yang diberikan ASI disebabkan oleh kandungan zat gizinya. Menurut hasil penelitian itu, yang diterbitkan dalam jurnal kedokteran Circulation, bayi yang diberi ASI berkemungkinan lebih kecil mengidap penyakit jantung. Telah diungkap bahwa keberadaan asam-asam lemak tak jenuh berantai panjang (yang mencegah pengerasan pembuluh arteri), serta fakta bahwa bayi yang diberi ASI menelan sedikit natrium (yang berkaitan erat dengan tekanan darah) yang dengannya tidak mengalami penambahan berat badan berlebihan, merupakan beberapa di antara manfaat ASI bagi jantung.4

Selain itu, kelompok penelitian yang dipimpin Dr. Lisa Martin, dari Pusat Kedokteran Rumah Sakit Anak Cincinnati di Amerika Serikat, menemukan kandungan tinggi hormon protein yang dikenal sebagai adiponectin di dalam ASI. 5 Kadar Adiponectin yang tinggi di dalam darah berhubungan dengan rendahnya resiko serangan jantung. Kadar adiponectin yang rendah dijumpai pada orang yang kegemukan dan yang memiliki resiko besar terkena serangan jantung. Oleh karena itu telah diketahui bahwa resiko terjadinya kelebihan berat badan pada bayi yang diberi ASI berkurang dengan adanya hormon ini. Lebih dari itu, mereka juga menemukan keberadaan hormon lain yang disebut leptin di dalam ASI yang memiliki peran utama dalam metabolisme lemak. Leptin dipercayai sebagai molekul penyampai pesan kepada otak bahwa terdapat lemak pada tubuh. Jadi, menurut pernyataan Dr. Martin, hormon-hormon yang didapatkan semasa bayi melalui ASI mengurangi resiko penyakit-penyakit seperti kelebihan berat badan, diabetes jenis 2 dan kekebalan terhadap insulin, dan penyakit pada pembuluh nadi utama jantung. 6

Fakta tentang "Makanan Paling Segar" [ASI]

Full hygiene may not be established in water or foodstuffs other than mother’s milk.

Fakta tentang ASI tidak berhenti hanya sampai di sini. Peran penting yang dimainkannya terhadap kesehatan bayi berubah seiring dengan tahapan-tahapan yang dilalui bayi dan jenis zat-zat makanan yang dibutuhkan pada tahapan tertentu. Kandungan ASI berubah guna memenuhi kebutuhan yang sangat khusus ini. ASI, yang selalu siap setiap saat dan selalu berada pada suhu yang paling sesuai, memainkan peran utama dalam perkembangan otak karena gula dan lemak yang dikandungnya. Di samping itu, unsur-unsur seperti kalsium yang dimilikinya berperan besar dalam perkembangan tulang-tulang bayi.

Meskipun disebut sebagai susu, cairan ajaib ini sebenarnya sebagian besarnya tersusun atas air. Ini adalah ciri terpenting, sebab selain makanan, bayi juga membutuhkan cairan dalam bentuk air. Keadaan yang benar-benar bersih dan sehat mungkin tidak bisa dimunculkan pada air atau bahan makanan, selain pada ASI. Namun ASI – sedikitnya 90% adalah air – , memenuhi kebutuhan bayi akan air dalam cara yang paling bersih dan sehat.

ASI dan Kecerdasan

Penelitian ilmiah menunjukkan bahwa perkembangan kemampuan otak pada bayi yang diberi ASI lebih baik daripada bayi lain. Penelitian pembandingan terhadap bayi yang diberi ASI dengan bayi yang diberi susu buatan pabrik oleh James W. Anderson – seorang ahli dari Universitas Kentucky – membuktikan bahwa IQ [tingkat kecerdasan] bayi yang diberi ASI lebih tinggi 5 angka daripada bayi lainnya. Berdasarkan hasil penelitian ini ditetapkan bahwa ASI yang diberikan hingga 6 bulan bermanfaat bagi kecerdasan bayi, dan anak yang disusui kurang dari 8 minggu tidak memberikan manfaat pada IQ. 7

Apakah ASI Dapat Memerangi Kanker?

Berdasarkan hasil seluruh penelitian yang telah dilakukan, terbukti bahwa ASI, yang dibahas dalam ratusan tulisan yang telah terbit, melindungi bayi terhadap kanker. Hal ini telah diketahui, walaupun secara fakta mekanismenya belum sepenuhnya dipahami. Ketika sebuah protein ASI membunuh sel-sel tumor yang telah ditumbuhkan di dalam laboratorium tanpa merusak sel yang sehat mana pun, para peneliti menyatakan bahwa sebuah potensi besar telah muncul. Catharina Svanborg, Profesor imunologi klinis di Universitas Lund, Swedia, memimpin kelompok penelitian yang menemukan rahasia mengagumkan ASI ini.8 Kelompok yang berpusat di Universitas Lund ini menjelaskan kemampuan ASI dalam memberikan perlindungan melawan beragam jenis kanker sebagai penemuan yang ajaib.

Awalnya, para peneliti memberi perlakuan pada sel-sel selaput lendir usus yang diambil dari bayi yang baru lahir dengan ASI. Mereka mengamati bahwa gangguan yang disebabkan oleh bakteri Pneumococcus dan dikenal sebagai pneumonia berhasil dengan mudah dihentikan oleh ASI. Terlebih lagi, bayi yang diberi ASI mengalami jauh lebih sedikit gangguan pendengaran dibandingkan bayi yang diberi susu formula, dan menderita jauh lebih sedikit infeksi saluran pernapasan. Pasca serangkaian penelitian, diperlihatkan bahwa ASI juga memberikan perlindungan melawan kanker. Setelah menunjukkan bahwa penyakit kanker getah bening yang teramati pada masa kanak-kanak ternyata sembilan kali lebih sering menjangkiti anak-anak yang diberi susu formula, mereka menyadari bahwa hasil yang sama berlaku pula untuk jenis-jenis kanker lainnya. Menurut hasil penelitian tersebut, ASI secara tepat menemukan keberadaan sel-sel kanker dan kemudian membunuhnya. Adalah zat yang disebut alpha-lac (alphalactalbumin), yang terdapat dalam jumlah besar di dalam ASI, yang mengenali keberadaan se-sel kanker dan membunuhnya. Alpha-lac dihasilkan oleh sebuah protein yang membantu pembuatan gula laktosa di dalam susu.9

Berkah Tanpa Tara Ini Adalah Karunia Allah

Ciri menakjubkan lain dari ASI adalah fakta bahwa ASI sangat bermanfaat bagi bayi apabila disusui selama dua tahun. 10 Pengetahuan penting ini, hanya baru ditemukan oleh ilmu pengetahuan, telah diwahyukan Allah empat belas abad silam di dalam ayat-Nya: ”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan..." (QS, Al Baqarah, 2:233)

Sang ibu bukanlah yang memutuskan untuk membuat ASI, sumber zat makanan terbaik bagi bayi yang lemah yang memerlukan makanan di dalam tubuhnya. Sang ibu bukan pula yang menentukan beragam kadar gizi yang dikandung ASI. Allah Yang Mahakuasa-lah, Yang mengetahui kebutuhan setiap makhluk hidup dan memperlihatkan kasih sayang kepadanya, Yang menciptakan ASI untuk bayi di dalam tubuh sang ibu.

“To purchase the works of Harun Yahya, please visit http://www.bookglobal.net/.”


1- “High-Risk Newborn—The Benefits of Mother’s Own Milk,” University of Utah Health Sciences Center, www.uuhsc.utah.edu/healthinfo/pediatric/Hrnewborn/bhrnb.htm.
2- Ibid.
3- C. Billeaud, et al., European Journal of Clinical Nutrition, 1997, vol. 51, 520-526.
4- "Breast milk 'does cut heart risk'," 1 March 2004, http://news.bbc.co.uk/2/hi/health/3523143.stm.
5- "Breast milk helps reduce obesity," 2 May 2004, http://news.bbc.co.uk/2/hi/health/3673149.stm.
6- Ibid.
7- Tim Whitmire, “IQ Gain from Breastfeeding,” http://abcnews.go.com/sections/living/DailyNews/breastfeeding990923.html.
8- “Breakthrough in Cancer Research,” www.mediconvalley.com/news/Article.asp?NewsID=635.
9- Peter Radetsky, "Human Breast Milk Kills Cancer Cells," Discover 20, No. 06, June 1999.
10- Rex D. Russell, “Design in Infant Nutrition,” www.icr.org/pubs/imp/imp-259.htm.

Sungai di Surga

ALLAH SWT berfirman (artinya),
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.[1] Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.[2] Sesungguhnya orang-orang yang membeci kamu dialah yang terputus.[3]

Allah SWT berfirman kepada nabi-Nya, Muhammad SAW mengingatkan nikmat yang telah diberikan kepadanya:

1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu sungai yang besar di surga yang dinamakan AL-KAUTSAR. Ia adalah telaga yang panjangnya perjalanan satu bulan dan lebarnya juga perjalanan satu bulan. Airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu. Bejanannya sbanyak dan semengkilap bintang-bintang di langit. Baunya lbih harum dari minyak kasturi. Siapa yang meminum seteguk darinya, maka dia tidak akan merasa haus selamanya. Dan sungai ini adalah bagian darinikmat yang banyak, yang diberikan Allah kepadanya.


2. Setelah menyebutkan nikmat-Nyya yang diberikan kepada nabi-Nya, Muhammad SAW, Dia SWT memerintahkannya untuk mensyukuri nikmat itu dengan menjadikan shalat dan sembelihannya haya untuk Allah SWT, tidak seperti orang-orang musyrik yang bersujud dan menyembelih (binatang) untuk selain Allah, seperti patung, para wali dan lain sebagainya.

Dua macam ibadah ini secara khusus disebut karena keduanya merupakan ibadah yang paling utama dan yang paling mulia. Shalat mengandung ketundukan kepada Allah SWT, di hati dan di anggota badan. Sedangkan menyembelih adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan harta berharga ang dimiliki manusia, yaitu onta, sapi dan kambing. Padahal jiwa manusia itu secara kodrati amat mencintai harta.

3. Kemudian Allah SWT berfirman, ‘wahai Muhammad, sesungguhnya orang yang membenci dan mencelamu itulah yang terputus dari semua kebaikan, terputus amal dan nama baiknya.
Sedangkan Muhammad SAW, maka dialah yang benar-benar sempurna, yang memiliki kesempurnaan yang mungkin dicapai oleh makhluk. Karena Allah telah mengangkat derajat dan namanya dan memperbanyak pengikutnya sampai hari Kiamat.

Ya Allah, ya Rabb kami, kami memohon kepada-Mu untuk dapat menyertai nabi-Mu di surga, dan meminum dari telaganya seteguk air yang menjadikan kami tidak akan merasa haus unutk selamanya.

(SUMBER: at-Tafsiir al-Yasiir karya Syaikh Yusuf bin Muhammad al-Owaid)

Di Balik Perang Irak

PERANG Irak, yang dilancarkan meski mendapat tentangan dari seluruh dunia, telah dipersiapkan setidaknya puluhan tahun lalu oleh para ahli strategi Israel. Dalam upayanya mewujudkan strategi pelemahan atau pemecahbelahan negara-negara Arab Timur Tengah, Israel memasukkan Mesir, Syiria, Iran dan Saudi Arabia dalam daftar sasaran berikutnya.

Meskipun kenyataannya kebanyakan negara di seluruh dunia, bahkan sebagian besar sekutu AS sendiri, menentangnya, pemerintahan AS bersikukuh untuk meneruskan serangannya. Ketika kita melihat apa yang ada di balik sikap keras kepala AS ini, maka Israel-lah satu-satunya yang bertanggung jawab atas pertumpahan darah dan penderitaan di Timur Tengah sejak awal abad kedua puluh. Kebijakan pemerintah Israel yang ditujukan untuk memecah-belah Irak memiliki akar sejarah yang panjang…

Rencana Israel Membagi Irak

Laporan berjudul "A Strategy for Israel in the Nineteen Eighties" (Strategi Israel di Tahun 1980-an), oleh majalah berbahasa Ibrani terbitan Departemen Informasi, Kivunim, bertujuan menjadikan seluruh kawasan Timur Tengah sebagai wilayah pemukiman Israel. Laporan tersebut, yang disusun oleh Oded Yinon - seorang wartawan Israel yang pernah dekat dengan kementrian luar negeri Israel - memaparkan skenario "pembagian Irak" sebagaimana berikut:

Irak, negeri kaya minyak yang menghadapi masalah perpecahan dalam negeri, dijamin bakal menjadi sasaran Israel. Mengakhiri riwayat Irak jauh lebih penting bagi kita ketimbang Syria… Sekali lagi, Irak pada intinya tidaklah berbeda dengan para tetangganya, meskipun sebagian besar penduduknya adalah penganut Syi'ah dan sebagian kecil Sunni yang menguasai pemerintahan. Enam puluh lima persen penduduknya tidak memiliki andil dalam politik di negara di mana sekelompok elit berjumlah 20 persen memegang kekuasaan. Selain itu terdapat minoritas Kurdi berjumlah besar di wilayah utara, dan jika bukan karena kekuatan rezim yang memerintah, angkatan bersenjatanya, dan pemasukannya dari minyak, masa depan Irak akan takkan berbeda dengan nasib Libanon di masa lalu… Dalam kasus Irak, pembagiannya menjadi sejumlah provinsi berdasarkan garis suku atau agama sebagaimana yang terjadi pada Syiria di masa kekhalifahan Utsmaniyyah adalah sesuatu yang mungkin. Jadi, tiga (atau lebih) negara kecil akan terbentuk di sekitar tiga kota utama: Basrah, Baghdad, dan Mosul; dan wilayah kaum Syi'ah di selatan akan terpisah dari wilayah kaum Sunni dan suku Kurdi di utara.

Kita hanya perlu sedikit mengingat kembali bagaimana skenario ini sebagiannya telah dilakukan pasca Perang Teluk 1991, di mana Irak secara efektif, kalau tidak secara resmi, dibagi menjadi tiga wilayah. Fakta bahwa rencana AS menduduki Irak, yang sedang dilakukan saat tulisan ini dibuat, dapat kembali mendorong terbaginya wilayah tersebut, merupakan sebuah ancaman nyata.

Peran Israel dalam Perang Teluk

Penerapan strategi Israel telah dilakukan sejak tahun 1990. Saddam Hussein menyerbu Kuwait dalam serangan mendadak pada tanggal 1 Agustus 1990, sehingga memunculkan krisis internasional. Israel menjadi pemimpin bagi kekuatan-kekuatan yang mendorong terjadinya krisis itu. Israel adalah pendukung tergigih sikap yang dianut AS menyusul serangan terhadap Kuwait. Kalangan Israel bahkan menganggap AS bersikap moderat, dan menginginkan adanya kebijakan yang lebih keras. Sedemikian jauhnya sehingga Presiden Israel, Chaim Herzog, menganjurkan agar AS menggunakan bom nuklir. Di sisi lain, lobi Israel di AS tengah berupaya untuk mendorong terjadinya serangan berskala luas atas Irak.

Seluruh keadaan ini mendorong terbentuknya pandangan di AS bahwa serangan terhadap Irak yang sedang dipertimbangkan, sesungguhnya dirancang demi kepentingan Israel. Komentator terkenal, Pat Buchanan, merangkum pandangan ini dalam kalimat " Hanya ada dua kelompok yang menabuh genderang perang di Timur Tengah - Kementrian Pertahanan Israel dan kelompok pendukungnya di Amerika Serikat.” (http://www.infoplease.com/spot/patbuchanan1.html)

Israel juga telah memulai kampanye propaganda serius dalam masalah ini. Karena kampanye ini sebagian besar dilancarkan secara rahasia, maka Mossad pun terlibat pula. Mantan agen Mossad, Victor Ostrovsky, memberikan informasi penting mengenai hal ini. Menurutnya, Israel telah berkeinginan melancarkan peperangan bersama AS melawan Saddam jauh sebelum krisis Teluk. Bahkan Israel telah memulai melaksanakan rencana tersebut segera setelah berakhirnya perang Iran-Irak. Ostrovsky melaporkan bahwa departemen Perang Psikologi Mossad (LAP - LohAma Psicologit) melancarkan kampanye ampuh menggunakan teknik disinformasi. Kampanye ini ditujukan untuk menampilkan Saddam sebagai seorang diktator berdarah dan ancaman bagi perdamaian dunia. (Victor Ostrovsky, The Other Side of Deception, hlm. 252-254).

Agen Mossad Berbicara tentang Perang Teluk

Ostrovsky menjelaskan bagaimana Mossad menggunakan para agen atau simpatisan di berbagai belahan dunia dalam kampanye ini dan bagaimana, misalnya, Amnesty International atau “para penolong Yahudi sukarelawan (sayanim)” di konggres AS dikerahkan. Di antara cara yang digunakan dalam kampanye tersebut adalah rudal yang diluncurkan ke sasaran-sasaran penduduk sipil di Iran selama perang Iran-Irak. Sebagaimana dijelaskan Ostrovsky, penggunaan rudal-rudal ini oleh Mossad di kemudian hari sebagai sarana propaganda sungguh janggal, sebab rudal-rudal tersebut ternyata telah diarahkan ke sasarannya oleh Mossad, dengan bantuan informasi dari satelit AS. Setelah mendukung Saddam selama perangnya melawan Iran, Israel kini tengah berupaya menampilkannya sebagai seorang monster. Ostrovsky menulis:

Para petinggi Mossad mengetahui bahwa jika mereka dapat menjadikan Saddam terlihat sebagai sosok sangat jahat dan sebagai ancaman bagi pasokan minyak Teluk, yang hingga saat itu ia telah menjadi pelindung pasokan tersebut, maka Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya takkan membiarkan Saddam begitu saja, tapi akan membuat perhitungan yang akan menghancurkan angkatan bersenjata dan kekuatan persenjataanya, khususnya jika mereka sampai yakin bahwa ini hanyalah kesempatan terakhir mereka sebelum Saddam menggunakan senjata nuklir. (Victor Ostrovsky, The Other Side of Deception, hlm. 254)

Israel sangat bersikukuh dalam masalah ini, dan dalam kaitannya dengan Amerika Serikat, pada tanggal 4 Agustus 1990, Menteri Luar Negeri Israel, David Levy, mengeluarkan ancaman menggunakan bahasa diplomatis kepada William Brown, duta besar AS untuk Israel, dengan mengatakan bahwa Israel “menginginkan AS akan memenuhi semua tujuan-tujuan yang ditetapkan Israel untuk mereka sendiri di awal krisis teluk,” dengan kata lain AS hendaknya menyerang Irak. Menurut Levy, jika AS tidak melakukannya, Israel akan melancarkannya sendiri. (Andrew and Leslie Cockburn, Dangerous Liaison, hlm. 356.)

Akan sangat menguntungkan bagi Israel jika AS terlibat perang tanpa keterlibatan apa pun di pihak Israel: dan inilah yang benar-benar terjadi.

Israel Memaksa AS Berperang

Akan tetapi, kalangan Israel terlibat secara aktif dalam perencanaan perang oleh AS. Sejumlah pejabat AS yang terlibat merancang Operation Desert Storm (Operasi Badai Gurun) menerima arahan taktis jitu dari kalangan Israel bahwa “cara terbaik melukai Saddam adalah dengan melancarkan serangan terhadap keluarganya.”

Kampanye propaganda yang diilhami Mossad sebagaimana dilaporkan Ostrovsky membentuk dukungan publik yang diperlukan dalam Perang Teluk. Sekali lagi, para pembantu lokal Mossad-lah yang berperan menyulut api peperangan. Lembaga pelobi Hill and Knowlton, yang dikendalikan oleh Tom Lantos dari lobi Israel, mempersiapkan rancangan yang dramatis guna meyakinkan para anggota Konggres perihal perang melawan Saddam. Turan Yavuz, wartawan Turki terkenal, memaparkan kejadian tersebut:

9 Oktober 1990. Lembaga pelobi Hill and Knowlton mengadakan pertemuan di Konggress yang bertemakan “Kebiadaban Irak.” Sejumlah “saksi mata” yang dihadirkan dalam acara itu oleh lembaga pelobi tersebut menyatakan bahwa tentara Irak membunuh bayi-bayi baru lahir di bangsal-bangsal rumah sakit. Seorang “saksi mata” memaparkan kekejaman itu dengan sangat rinci, dan mengatakan bahwa para prajurit Irak telah membunuh 300 bayi baru lahir di satu rumah sakit saja. Berita ini sungguh mengguncang para anggota Konggress tersebut. Ini menguntungkan bagi pihak Presiden Bush. Namun, belakangan diketahui bahwa saksi mata yang dihadirkan oleh lembaga pelobi Hill and Knowlton di hadapan Konggres ternyata adalah anak perempuan duta besar Kuwait untuk Washington. Kendatipun demikian, kisah yang dituturkan anak perempuan tersebut sudah cukup bagi para anggota Konggress untuk menjuluki Saddam sebagai “Hitler”. (Turan Yavuz, ABD'nin Kürt Karti (The US' Kurdish Card), hlm. 307)

Hal ini mengarahkan pada satu kesimpulan saja: Israel berperan penting dalam kebijakan Amerika Serikat untuk melancarkan perang pertamanya terhadap Irak. Perang yang kedua tidaklah banyak berbeda.

Alih-Alih “Perang terhadap Terorisme”

Berlawanan dengan keyakinan masyarakat luas, rencana untuk menyerang Irak dan menggulingkan rezim Saddam Hussein dengan kekuatan senjata telah dipersiapkan dan dicanangkan dalam agenda Washington sejak lama sebelum dilancarkannya “perang mewalan terror,” yang mengemuka pasca peristiwa 11 September. Isyarat pertama adanya rencana ini mengemuka pada tahun 1997. Sekelompok ahli strategi pro-Israel di Washington mulai memunculkan skenario penyerangan atas Irak dengan memanfaatkan lembaga think-tank “konservatif baru”, yang dinamakan PNAC, Project for The New American Century (Proyek bagi Abad Amerika Baru).

Sebuah artikel berjudul “Invading Iraq Not a New Idea for Bush Clique: 4 Years Before 9/11 Plan Was Set" (Penyerangan atas Irak Bukan Gagasan Baru bagi Kelompok Bush) yang ditulis William Bruch dan diterbitkan di the Philadelphia Daily News, memaparkan fakta berikut:

Namun kenyataannya, Rumsfeld, Wakil Presiden Dick Cheney, dan sekelompok kecil ideolog konservatif telah memulai wacana penyerangan Amerika atas Irak sejak 1997 – hampir empat tahun sebelum serangan 11 September dan tiga tahun sebelum Presiden Bush memegang pemerintahan.

Sekelompok pembuat kebijakan sayap kanan yang terdengar mengkhawatirkan, yang tidak begitu dikenal, yang disebut Proyek bagi Abad Amerika Baru, atau PNAC – yang berhubungan erat dengan Cheney, Rumsfeld, deputi tertinggi Rumsfeld, Paul Wolfowitz, dan saudara lelaki Bush, Jeb – bahkan mendesak presiden waktu itu, Clinton, untuk menyerbu Irak di bulan Januari 1998. (William Bunch, Philadelphia Daily News, 27 Jan. 2003)

Minyakkah yang Menjadi Tujuan Sebenarnya?

Mengapa para anggota PNAC sangat bersikukuh untuk menggulingkan Saddam? Artikel yang sama melanjutkan:

Meskipun minyak melatarbelakangi pernyataan kebijakan PNAC terhadap Irak, namun tampaknya ini bukanlah pendorong utama. [Ian] Lustick, [seorang profesor ilmu politik Universitas Pennsylvania dan ahli Timur Tengah,] yang juga pengecam kebijakan Bush, mengatakan bahwa minyak dipandang oleh para pendukung perang terutama sebagai cara untuk membayar operasi militer yang sangat mahal.

“Saya dari Texas, dan setiap orang perminyakan yang saya kenal menentang tindakan militer terhadap Irak,” kata Schmitt dari PNAC. “Pasar minyak tidak perlu diganggu.”

Lustick yakin bahwa dalang tersembunyi yang sangat berpengaruh kuat kemungkinan adalah Israel. Ia mengatakan para pendukung perang dalam pemerintahan Bush yakin bahwa parade pasukan di Irak akan memaksa Palestina menerima rancangan perdamaian yang menguntungkan Israel…(William Bunch, "Invading Iraq not a new idea for Bush clique" Philadelphia Daily News, 27 Jan. 2003)

Jadi, inilah dorongan utama di balik rencana untuk menyerang Irak: membantu strategi Israel di Timur Tengah.

Fakta ini juga ditengarai oleh sejumlah ahli Timur Tengah lainnya. Misalnya Cengiz Çandar, ahli Timur Tengah asal Turki, memaparkan kekuatan sesungguhnya di balik rencana penyerangan atas Irak sebagaimana berikut:

…Siapakah yang mengarahkan serangan atas Irak? Wakil Presiden Dick Cheney, Menteri Pertahanan Rumsfeld, Penasehat Keamanan Dalam Negeri Condoleeza Rice. Mereka inilah para pendukung “tingkat tinggi” terhadap penyerbuan tersebut. Akan tetapi, selebihnya dari gunung es tersebut sungguh lebih besar dan lebih menarik. Terdapat sejumlah “lobi.”

Yang terdepan di barisan lobi ini adalah tim Jewish Institute for Security Affairs (Lembaga Yahudi untuk Masalah Keamanan) JINSA, yang merupakan kelompok kanan Israel pro-Likud yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan industri-industri senjata AS… Mereka memiliki hubungan erat dengan “lobi persenjataan,” Lockheed, Northrop, General Dynamics dan industri militer Israel… Prinsip mendasar JINSA adalah bahwa keamanan AS dan Israel adalah tak terpisahkan. Dengan kata lalin, keduanya adalah sama.

Tujuan JINSA tidak terbatas pada merobohkan rezim Saddam di Irak, tetapi juga mendukung penggulingan rezim Saudi Arabia, Syria, Mesir dan Iran dengan logika “perang total”, yang diikuti dengan “penegakan” demokrasi. …Dengan kata lalin, sejumlah Yahudi Amerika yang seirama dengan kelompok-kelompok paling ekstrim di Israel sekarang terdiri atas orang-orang yang mendukung perang di Washington. (Cengiz Çandar, "Iraq and the 'Friends of Turkey' American Hawks", Yeni Safak, 3 September 2002.)

Proyek Israel “Penguasaan Dunia secara Diam-Diam”

Singkatnya, terdapat kalangan di Washington yang mendorong terjadinya perang yang awalnya dilancarkan terhadap Irak, dan setelah itu terhadap Saudi Arabia, Syria, Iran dan Mesir. Ciri mereka paling kentara adalah mereka berbaris di samping, dan bahkan sama dengan, “lobi Israel.”

Tak menjadi soal betapa sering mereka berbicara tentang “kepentingan Amerika,” orang-orang ini sebenarnya mendukung kepentingan Israel. Strategi melancarkan peperangan terhadap seluruh Timur Tengah sehingga menjadikan seluruh rakyat di kawasan tersebut bangkit melawan AS tak mungkin akan menguntungkan pihak AS. Penggunaan strategi seperti ini hanya mungkin dapat dilakukan jika AS tunduk pada Israel, melalui lobi Israel, yang luar biasa berpengaruhnya terhadap kebijakan luar negeri negara tersebut.

Dengan alasan ini, maka di belakang strategi yang mulai dijalankan pasca 11 September dan yang ditujukan untuk merubah peta seluruh dunia Islam, terdapat rencana rahasia Israel untuk “menguasai dunia.” Sejak pendiriannya, Israel telah bercita-cita merubah peta Timur Tengah, menjadikannya mudah diatur sehingga tidak lagi menjadi ancaman baginya. Israel telah menggunakan pengaruhnya di AS untuk tujuan ini di tahun-tahun belakangan, dan memiliki andil besar dalam mengarahkan kebijakan Washington di Timur Tengah. Keadaan pasca 11 September memberi Israel kesempatan yang selama ini telah dicari-carinya. Para ideolog pro-Israel yang selama bertahun-tahun secara tidak benar telah menyatakan bahwa Islam sendirilah yang – dan bukan sejumlah kelompok radikal militan yang berbaju Islam – memunculkan ancaman terhadap Barat dan AS. Merekalah yang berusaha meyakinkan kebenaran gagasan keliru tentang “benturan antar peradaban,” dan telah berupaya mempengaruhi AS agar memusuhi dunia Islam setelah peristiwa 11 September. Sudah sejak tahun 1995, Israel Shahak dari Universitas Hebrew, Jerusalem, menuliskan keinginan Perdana Menteri Rabin sebagai “gagasan perang melawan Islam yang dipimpin Israel.” Nahum Barnea, penulis opini dari surat kabar Israel, Yediot Ahronot, menyatakan di tahun yang sama bahwa Israel tengah mengalami kemajuan “[untuk] menjadi pemimpin Barat dalam perang melawan musuh, yakni Islam.” (Israel Shahak, "Downturn in Rabin's Popularity Has Several Causes", Washington Report on Middle East Affairs, Maret 1995.)

Semua yang telah terjadi di tahun-tahun berikutnya adalah bahwa Israel menjadikan niatannya semakin kentara. Iklim politik pasca 11 September memberikan peluang untuk mewujudkan niatan ini menjadi kenyataan. Dunia kini tengah menyaksikan tahap demi tahap menerapan kebijakan Israel dalam memecah-belah Irak, yang telah dirancang di Konggres Zionis Dunia pada tahun 1982.

Satu-Satunya Jalan Menuju Perdamaian Dunia: Persatuan Islam

Keadaan di atas dapat dirangkum sebagai berikut: Tujuan Israel adalah untuk menata ulang kawasan Timur Tengah menurut kepentingan strategisnya sendiri. Untuk mencapai hal ini, untuk menguasai Timur Tengah, wilayah paling mudah bergejolak di dunia, Israel memerlukan sebuah “kekuatan dunia.” Kekuatan ini adalah Amerika Serikat; dan Israel, dengan kekuatan pengaruhnya terhadap AS, tengah berupaya menggadaikan kebijakan luar negeri AS terhadap Timur Tengah. Meskipun Israel adalah sebuah negara kecil berpenduduk 4,5 juta jiwa, rencana yang disusun Israel dan para pendukungnya di Barat mengendalikan keseluruhan dunia.

Apa yang perlu dilakukan menghadapi kenyataan ini?

1) Kegiatan melobi perlu dilakukan dalam rangka menandingi pengaruh lobi Israel di Amerika Serikat guna membangun dialog antara AS dan dunia Islam, dan untuk mengajaknya mencari cara damai dalam memecahkan permasalahan Irak dan permasalahan serupa lainnya. Banyak kalangan AS menginginkan negeri mereka mengambil kebijakan Timur Tengah yang lebih adil. Banyak negarawan, ahli strategi, wartawan dan cendekiawan telah mengungkapkan hal ini, dan gerakan “perdamaian antar peradaban” harus digulirkan dengan bekerjasama dengan kalangan tersebut.

2) Pendekatan yang mengajak pemerintah AS kepada pemecahan masalah secara damai haruslah dibawa ke tingkat pemerintahan dan masyarakat sipil.

Bersamaan dengan ini semua, jalan keluar paling mendasar terletak pada sebuah proyek yang dapat menyelesaikan seluruh permasalahan antara dunia Islam dan Barat, dan dapat mengatasi perpecahan, penderitaan dan kemiskinan di dunia Islam dan sama sekali merubahnya, dan ini adalah Persatuan Islam.

Perkembangan terakhir telah menunjukkan bahwa seluruh dunia, tidak hanya wilayah-wilayah Islam, memerlukan sebuah “Persatuan Islam.” Persatuan ini haruslah mampu meredam unsur-unsur radikal di Dunia Islam, dan membangun hubungan baik antar negara-negara Islam dan Barat, khususnya Amerika Serikat. Persatuan ini juga hendaknya membantu menemukan jalan keluar bagi induk dari seluruh permasalahan yang ada: perseteruan Arab-Israel. Hanya dengan penarikan diri Israel hingga batas wilayahnya sebelum tahun 1967, dan pengakuan bangsa Arab atas keberadaannya, akan ada perdamaian sesungguhnya di Timur Tengah. Dan umat Yahudi dan Muslim – yang keduanya keturunan Nabi Ibrahim dan beriman pada satu Tuhan saja – dapat hidup berdampingan di Tanah Suci, sebagaimana yang telah mereka tunjukkan di abad-abad yang lalu. Dengan demikian, Israel takkan lagi memerlukan strategi untuk mengganggu keamanan atau memecah-belah negara-negara Arab. Dan Israel takkan menghadapi balasan atas pendudukannya dalam bentuk kekerasan dan ketakutan terus-menerus terhadap upaya penghancuran terhadapnya. Lalu, keduanya, anak-anak Israel dan Irak (juga Palestina) dapat tumbuh dalam lingkungan yang damai dan aman. Inilah wilayah Timur Tengah yang seharusnya didambakan dan berusaha diwujudkan oleh setiap orang yang bijak. (Sumber : info@harunyahya.com)